Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah surat
keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menyatakan
bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu
yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya serta
kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Tata cara permohonan
Wajib
Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak ke
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Wajib Pajak atau orang yang
diberi kuasa khusus yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok
Wajib Pajak dan atau Pengusaha yang melaporkan kegiatan usaha untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib mengisi, menandatangani,
dan menyampaikan formulir pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak.
Formulir
pendaftaran dilengkapi dengan dokumen lainnya seperti fotokopi surat
keterangan domisili dari pejabat pemerintah setempat dan fotokopi KTP
pengurus.
Penyelesaian
Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan kartu NPWP paling lama pada
hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran beserta persyaratan
diterima secara lengkap.
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama tiga hari kerja
berikutnya setelah pelaporan beserta persyaratan diterima secara
lengkap.
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pendaftaran sekaligus
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka
Surat Keterangan Terdaftar, kartu NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak diterbitkan secara bersamaan paling lama tiga hari kerja
berikutnya setelah pelaporan beserta persyaratan diterima secara
lengkap.