latest articles

Jumat, 25 Oktober 2013

Dasar Hukum SVLK

Dasar Hukum SVLK ada dua yaitu:
1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.

Nomor Identitas Kepabeanan ( NIK )

NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi , yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual
Badan hukum yang wajib memiliki NIK adalah Importir, Eksportir, PPJK, dan Pengangkut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011

Izin Usaha Industri ( IUI )

IUI adalah Izin Usaha Industri.
Sebagaimana disebutkan dalam Perda No.1 Tahun 2010 Bab V pasal 46 ayat 1 bahwa Setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah wajib memiliki Izin Usaha Industri.

Perusahaan industri sebagaimana dimaksud wajib terlebih dahulu memiliki Persetujuan Prinsip sebelum diterbitkan Izin Usaha Industri, apabila :
  1. a. berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
  2. b. jenis industrinya tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 dan/atau perubahannya;
  3. c. jenis industrinya tercantum dalam Lampiran I huruf G Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan/atau perubahannya; atau
  4. d. lokasi industrinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan/atau perubahannya.

Kamis, 24 Oktober 2013

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPKP)

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Surat Keterangan Terdaftar ( SKT )

  1. Pengertian
    1. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
  2. Tata cara permohonan
    1. Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak

Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.