Perusahaan yang akan menerapkan SVLK, maka harus memenuhi 4 (empat) Prinsip Penilaian.
4 (empat) prinsip penilaian tersebut meliputi :
1. Legalitas Usaha.
Industri yang menerapkan sertifikasi SVLK harus mempunyai izin usaha yang lengkap, seperti SIUP, Akta Pendirian, IUI, TDP, NPWP, SPKP, TDP, HO, ETPIK, SKT, NIK, PP, AMDAL dan Laporan UKL UPL.
2. Proses Produksi ( Bahan Baku )
Pada proses produksi, yang perlu dipersiapkan adalah tally sheet,
laporan roduksi, laporan mutasi kayu, laporan stok, kontrak supplier, dll. Lihat contoh tally sheet, silahkan download disini.
3. Dokumen Export ( Pemasaran )
Rekapitulasi penjualan diperlukan untuk mendukang data proses produksi pada pada proses SVLK.
4. Ketenagakerjaan ( HRD )
Perusahaan harus menyiapkan peraturan perusahaan, upaya penanganan K3, upaya penanganan lingkungan, APAR, APD seperti : masker, helm, sepatu, kacamata, dll.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
IUI adalah Izin Usaha Industri. Sebagaimana disebutkan dalam Perda No.1 Tahun 2010 Bab V pasal 46 ayat 1 bahwa Setiap orang atau badan yan...
-
Pengertian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menyatakan bahwa ...
-
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan identitas dan kewaj...
-
NIK ( Nomor Identitas Kepabeanan ) adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cuka...
-
FSC COC Beberapa Sertifikat kayu yang sekarang ini banyak diminati adalah FSC dan SVLK. Masing-masing mempunyai kelemahan dan ...
-
Tentrem Mujiono Tempat, Tanggal lahir : Alamat : Background Pendidikan : No HP :
-
Perusahaan yang akan menerapkan SVLK, maka harus memenuhi 4 (empat) Prinsip Penilaian. 4 (empat) prinsip penilaian tersebut meliputi : 1....
-
Kami membuka jasa konsultan, kami bukanlah konsultan yang harus diperlakukan istimewa. Jika Anda membutuhkan bantuan kami untuk ikut meng...
-
Apa itu PHPL Jawab : Pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) merupakan pengejawantahan dari konsep pembangunan berkelanjutan di bidang ...
-
Audit Internal adalah kegiatan pemastian dan konsultasi yang independen dan objektif yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan...
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blog
-
▼
2013
(20)
-
▼
Oktober
(20)
- Dasar Hukum SVLK
- Nomor Identitas Kepabeanan ( NIK )
- Izin Usaha Industri ( IUI )
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPKP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Terdaftar ( SKT )
- Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
- Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
- Pokok Audit
- Audit Lembaga Sertifikasi
- Audit Internal
- Penyusunan Dokumen
- Pembentukan Tim
- Implementasi System
- FSC COC
- Definisi GAP Analysis
- Apa itu PHPL ?
- Biodata
- About Us
- Apa itu SVLK ?
-
▼
Oktober
(20)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar