- Pengertian
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
- Tata cara permohonan
- Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
- Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa khusus yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pengusaha yang melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak.
- Formulir pendaftaran dilengkapi dengan dokumen lainnya seperti fotokopi surat keterangan domisili dari pejabat pemerintah setempat dan fotokopi KTP pengurus.
- Penyelesaian
- Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan kartu NPWP paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran beserta persyaratan diterima secara lengkap.
- Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama tiga hari kerja berikutnya setelah pelaporan beserta persyaratan diterima secara lengkap.
- Dalam hal Wajib Pajak melakukan pendaftaran sekaligus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Surat Keterangan Terdaftar, kartu NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterbitkan secara bersamaan paling lama tiga hari kerja berikutnya setelah pelaporan beserta persyaratan diterima secara lengkap.
Kamis, 24 Oktober 2013
Surat Keterangan Terdaftar ( SKT )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
IUI adalah Izin Usaha Industri. Sebagaimana disebutkan dalam Perda No.1 Tahun 2010 Bab V pasal 46 ayat 1 bahwa Setiap orang atau badan yan...
-
Pengertian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menyatakan bahwa ...
-
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan identitas dan kewaj...
-
NIK ( Nomor Identitas Kepabeanan ) adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cuka...
-
FSC COC Beberapa Sertifikat kayu yang sekarang ini banyak diminati adalah FSC dan SVLK. Masing-masing mempunyai kelemahan dan ...
-
Tentrem Mujiono Tempat, Tanggal lahir : Alamat : Background Pendidikan : No HP :
-
Perusahaan yang akan menerapkan SVLK, maka harus memenuhi 4 (empat) Prinsip Penilaian. 4 (empat) prinsip penilaian tersebut meliputi : 1....
-
Kami membuka jasa konsultan, kami bukanlah konsultan yang harus diperlakukan istimewa. Jika Anda membutuhkan bantuan kami untuk ikut meng...
-
Apa itu PHPL Jawab : Pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) merupakan pengejawantahan dari konsep pembangunan berkelanjutan di bidang ...
-
Audit Internal adalah kegiatan pemastian dan konsultasi yang independen dan objektif yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan...
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blog
-
▼
2013
(20)
-
▼
Oktober
(20)
- Dasar Hukum SVLK
- Nomor Identitas Kepabeanan ( NIK )
- Izin Usaha Industri ( IUI )
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPKP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Terdaftar ( SKT )
- Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
- Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
- Pokok Audit
- Audit Lembaga Sertifikasi
- Audit Internal
- Penyusunan Dokumen
- Pembentukan Tim
- Implementasi System
- FSC COC
- Definisi GAP Analysis
- Apa itu PHPL ?
- Biodata
- About Us
- Apa itu SVLK ?
-
▼
Oktober
(20)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar