Apa itu PHPL
Jawab :
Pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) merupakan pengejawantahan dari konsep
pembangunan berkelanjutan di bidang kehutanan. Untuk mencapai tujuan PHPL,
diperlukan system pengelolaan hutan produksi yang menjamin kelestarian fungsi
produksi, fungsi ekologi, dan fungsi social hutan. Namun permasalahannya terletak
pada kesenjangan prakondisi yang kurang mendukung antara kondisi riil di lapangan
dengan standard yang harus dicapai dalam PHPL.
Sistem sertifikasi bertahap merupakan instrumen yang menjembatani kesenjangan
antara kondisi riil di lapangan dengan standard yang harus dicapai dalam PHPL,
melalui pelaksanaan kegiatan secara terencana dan bertahap yang disusun bersama-sama dengan stakeholder kunci yang berkepentingan langsung dengan kegiatan
pengelolaan suatu unit manajemen.
Pengertian dari istilah-istilah yang berkaitan dengan sistem sertifikasi bertahap
pengelolaan hutan produksi lestari merupakan pengertian istilah umum sertifikasi
dan pengertian teknis kehutanan. Istilah-istilah berikut ini selanjutnya digunakan
sebagai acuan.
1) Sertifikasi bertahap adalah kegiatan bertahap yang terencana oleh suatu unit
manajemen (UM) atau unit usaha kehutanan (UUK) dalam upaya memenuhi
tingkat kinerja yang disyaratkan oleh standard sertifikasi PHPL dan diverifikasi
oleh lembaga sertifikasi.
2) Stakeholder adalah para pihak terkait yang berkepentingan langsung atas
pengelolaan hutan oleh unit manajemen.
3) Konsultasi publik adalah pengumpulan persepsi stakeholder atas kinerja unit
manajemen.
4) Rencana kegiatan adalah rencana program kerja yang disusun oleh unit
manajemen untuk menyelesaikan rekomendasi dari Panel Pakar I dalam kurun
waktu maksimal 4 tahun dengan memasukkan pertimbangan hasil konsultasi
publik
5) Intensitas manajemen
6) Potensi hasil hutan
7) Potensi usaha
8) Panel Pakar adalah sekelompok orang, yang masing-masing memiliki keahlian
dalam bidang ilmu tertentu dan/atau memiliki pengetahuan yang mendalam
tentang hal-hal yang berkaitan dengan proses sertifikasi pengelolaan hutan
lestari atau sertifikasi lacak balak.
9) Penilai Lapangan
10) Lembaga Sertifikasi adalah badan hukum yang memiliki kompetensi untuk
memberikan jasa sertifikasi pengelolaan hutan lestari dan telah diakreditasi oleh
Lembaga Akreditasi.
11) Evaluasi
12) Unit Manajemen Hutan
13) Unit Usaha Kehutanan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
IUI adalah Izin Usaha Industri. Sebagaimana disebutkan dalam Perda No.1 Tahun 2010 Bab V pasal 46 ayat 1 bahwa Setiap orang atau badan yan...
-
Pengertian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menyatakan bahwa ...
-
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan identitas dan kewaj...
-
NIK ( Nomor Identitas Kepabeanan ) adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cuka...
-
FSC COC Beberapa Sertifikat kayu yang sekarang ini banyak diminati adalah FSC dan SVLK. Masing-masing mempunyai kelemahan dan ...
-
Tentrem Mujiono Tempat, Tanggal lahir : Alamat : Background Pendidikan : No HP :
-
Perusahaan yang akan menerapkan SVLK, maka harus memenuhi 4 (empat) Prinsip Penilaian. 4 (empat) prinsip penilaian tersebut meliputi : 1....
-
Kami membuka jasa konsultan, kami bukanlah konsultan yang harus diperlakukan istimewa. Jika Anda membutuhkan bantuan kami untuk ikut meng...
-
Apa itu PHPL Jawab : Pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) merupakan pengejawantahan dari konsep pembangunan berkelanjutan di bidang ...
-
Audit Internal adalah kegiatan pemastian dan konsultasi yang independen dan objektif yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan...
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blog
-
▼
2013
(20)
-
▼
Oktober
(20)
- Dasar Hukum SVLK
- Nomor Identitas Kepabeanan ( NIK )
- Izin Usaha Industri ( IUI )
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPKP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Terdaftar ( SKT )
- Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
- Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
- Pokok Audit
- Audit Lembaga Sertifikasi
- Audit Internal
- Penyusunan Dokumen
- Pembentukan Tim
- Implementasi System
- FSC COC
- Definisi GAP Analysis
- Apa itu PHPL ?
- Biodata
- About Us
- Apa itu SVLK ?
-
▼
Oktober
(20)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar