Kamis, 24 Oktober 2013

Apa itu PHPL ?

Apa itu PHPL
Jawab :
Pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) merupakan pengejawantahan dari konsep
pembangunan berkelanjutan di bidang kehutanan. Untuk mencapai tujuan PHPL,
diperlukan system pengelolaan hutan produksi yang menjamin kelestarian fungsi
produksi, fungsi ekologi, dan fungsi social hutan. Namun permasalahannya terletak
pada kesenjangan prakondisi yang kurang mendukung antara kondisi riil di lapangan
dengan standard yang harus dicapai dalam PHPL.

Sistem sertifikasi bertahap merupakan instrumen yang menjembatani kesenjangan
antara kondisi riil di lapangan dengan standard yang harus dicapai dalam PHPL,
melalui pelaksanaan kegiatan secara terencana dan bertahap yang disusun bersama-sama dengan stakeholder kunci yang berkepentingan langsung dengan kegiatan
pengelolaan suatu unit manajemen.

Pengertian dari istilah-istilah yang berkaitan dengan sistem sertifikasi bertahap
pengelolaan hutan produksi lestari merupakan pengertian istilah umum sertifikasi
dan pengertian teknis kehutanan. Istilah-istilah berikut ini selanjutnya digunakan
sebagai acuan.
1) Sertifikasi bertahap adalah kegiatan bertahap yang terencana oleh suatu unit
manajemen (UM) atau unit usaha kehutanan (UUK) dalam upaya memenuhi
tingkat kinerja yang disyaratkan oleh standard sertifikasi PHPL dan diverifikasi
oleh lembaga sertifikasi.
2) Stakeholder adalah para pihak terkait yang berkepentingan langsung atas
pengelolaan hutan oleh unit manajemen.
3) Konsultasi publik adalah pengumpulan persepsi stakeholder atas kinerja unit
manajemen.
4) Rencana kegiatan adalah rencana program kerja yang disusun oleh unit
manajemen untuk menyelesaikan rekomendasi dari Panel Pakar I dalam kurun
waktu maksimal 4 tahun dengan memasukkan pertimbangan hasil konsultasi
publik
5) Intensitas manajemen
6) Potensi hasil hutan
7) Potensi usaha
8) Panel Pakar adalah sekelompok orang, yang masing-masing memiliki keahlian
dalam bidang ilmu tertentu dan/atau memiliki pengetahuan yang mendalam
tentang hal-hal yang berkaitan dengan proses sertifikasi pengelolaan hutan
lestari atau sertifikasi lacak balak.
9) Penilai Lapangan
10) Lembaga Sertifikasi adalah badan hukum yang memiliki kompetensi untuk
memberikan jasa sertifikasi pengelolaan hutan lestari dan telah diakreditasi oleh
Lembaga Akreditasi.
11) Evaluasi
12) Unit Manajemen Hutan
13) Unit Usaha Kehutanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar