Jumat, 25 Oktober 2013

Izin Usaha Industri ( IUI )

IUI adalah Izin Usaha Industri.
Sebagaimana disebutkan dalam Perda No.1 Tahun 2010 Bab V pasal 46 ayat 1 bahwa Setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah wajib memiliki Izin Usaha Industri.

Perusahaan industri sebagaimana dimaksud wajib terlebih dahulu memiliki Persetujuan Prinsip sebelum diterbitkan Izin Usaha Industri, apabila :
  1. a. berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
  2. b. jenis industrinya tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 dan/atau perubahannya;
  3. c. jenis industrinya tercantum dalam Lampiran I huruf G Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan/atau perubahannya; atau
  4. d. lokasi industrinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan/atau perubahannya.

Setiap orang atau badan yang mengajukan permohonan Izin Usaha Industri melalui persetujuan prinsip, harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
  1. 1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab/Direktur;
  2. 2. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. 3. fotocopy Akte pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha;
  4. 4. fotocopy Izin Gangguan;
  5. 5. fotocopy Izin Mendirikan Bangunan;
  6. 6. memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
  7. 7. fotocopy persetujuan prinsip;
  8. 8. laporan tentang informasi pembangunan pabrik dan sarana produksi (proyek).

Setiap orang atau badan yang mengajukan permohonan Izin Usaha Industri tanpa melalui tahap persetujuan prinsip, harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
  1. 1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab/direktur;
  2. 2. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. 3. fotocopy Akte pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha;
  4. 4. fotocopy Izin Gangguan, kecuali bagi jenis industri yang tercantum pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 yang berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
  5. 5. fotocopy Izin Lokasi bagi jenis industri yang tercantum pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 yang berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
  6. 6. fotocopy Izin Mendirikan Bangunan;
  7. 7. Surat Keterangan dari pengelola industri/Kawasan Berikat bagi yang berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
  8. 8. dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang – undangan bagi industri tertentu.

Untuk memudahkan pemohon dalam mempersiapkan kelengkapan pengurusan perijinan, berikut ini cecklist persyaratan TDI/IUI:


PERSYARATAN TDI/IUI (Baru/Perpanjangan)



1
Copy KTP Direktur/Pemilik (1 Lbr)
2
Copy NPWP (1 Lbr). NPWP Badan Usaha, jika berupa Badan
3
Copy Bukti Kepemilikan Tempat Usaha: Sertifikat Tanah/Sewa (1 Lbr) + Surat Keterangan tdk keberatan pemilik
4
Ijin Tetangga Kanan Kiri (sesuai format) diketahui RT, RW & Lurah setempat *)
5
Copy Akta Pendirian & Perubahan + Pengesahan (1 Lbr)
6
Copy Ijin Gangguan (HO) untuk TDI dan IUI **)
7
Copy Ijin Mendirikan Bangunan untuk TDI dan IUI **)
8
Copy AMDAL/UKL dan UPL, kecuali TDI
9
Foto Berwarna 4X6 (2 lbr), kecuali IUI
10
DOKUMEN LAIN yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu



Ket:



*) untuk industri yg tercantum dlm KEPMENPERIN No. 148/M/SK/7/1995



**) kecuali bg industri yg tdk tercantum dlm KEPMENPERIN No. 148/M/SK/7/1995

1 komentar:

  1. Ada katagori yang lebih specific ? Untuk pengusaha kecil seperti pengrajin kusen kayu atau alumunium,gypsum profil dll ?

    BalasHapus