Audit Internal adalah kegiatan pemastian dan konsultasi
yang independen dan objektif yang dirancang untuk menambah nilai dan
meningkatkan operasi organisasi. Audit internal membantu organisasi
mencapai tujuannya melalui pendekatan yang sistematik dan teratur untuk
mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses pengelolaan risiko,
pengendalian, dan tata kelola.
Pada dasarnya, audit internal melibatkan beberapa langkah dan proses
yang berulang-ulang dalam pendekatan mereka,
tetapi menghasilkan hasil
audit yang berbeda tergantung pada sifat dan jenis area yang diaudit.
Langkah-langkah dasar dalam proses audit internal adalah sebagai
berikut:
1. Melakukan penilaian risiko formal bagi organisasi/perusahaan (apa yang penting untuk dilihat)
2. Menyusun audit universe (apa yang berpotensi untuk dapat dilakukan audit)
3. Menyusun rencana audit berbasis risiko (apa yang akan diaudit dan kapan dilaksanakan)
4. Pelaksanaan rencana audit tahunan (pelaksanaan audit)
5. Peninjauan kembali dan mereformasi (mulai dari awal lagi)
Ini
adalah langkah-langkah dasar. Dalam setiap seksi, ada juga standar
konsistensi metodologi dan pendekatan yang harus diikuti. Sebagai
contoh, untuk setiap pelaksanaan rencana audit tahunan, auditor umumnya
melaksanakan langkah-langkah berikut:
1. Memahami dan
mendokumentasikan proses dan prosedur dari fungsi atau area yang akan
diaudit diaudit (preliminary survey and analysis)
2. Menentukan sasaran audit dari area atau fungsi yang akan diaudit (audit objectives)
3. Menentukan risiko terhadap pencapaian tujuan-tujuan audit tersebut
4.
Memahami pengendalian intern yang ada untuk mengurangi risiko ke
tingkat yang dapat diterima atau kontrol kelemahan yang ada untuk
mendukung risiko
5. Melakukan pengujian terhadap desain yang memadai
dan operasional yang memadai efektiv serta mengukur dampak dari
kelemahan pengendalian tersebut
6. Melaporkan temuan hasil audit dan memberikan rekomendasi untuk pengendalian intern dan / atau peningkatan efisiensi operasi
7.
Memonitor dan melaporkan upaya mitigasi manajemen untuk mengontrol
kelemahan yang diidentifikasi berada di luar tingkat toleransi risiko
manajemen.
Itulah proses berulang-ulang paling mendasar yang diikuti
untuk setiap area yang akan diaudit. Seluruhnya bermuara pada pada
risiko, pengendalian intern serta proses governance. Dengan mengikuti
langkah-langkah tersebut, maka kita dapat melakukan audit apa pun.
Masalahnya
adalah bahwa langkah-langkah tersebut di atas adalah suatu metodologi.
Di dalam pelaksanaan audit, bukan hanya metodologi yang dilaksanakan
namun juga dipengaruhi oleh faktor keahlian (expertise). Ini adalah
tentang bagaimana analisa dan rekomendasi yang diberikan oleh auditor
dengan pengalaman audit 1 tahun dapat berbeda dengan yang diberikan oleh
auditor dengan pengalaman audit 10 tahun.
Dalam pekerjaannya,
Internal Auditor terkadang memperoleh julukan sebagai “polisi
Perusahaan”. Hal tersebut karena internal auditor bekerja untuk
memeriksa kesalahan-kesalahan yang ada diperusahaan. Namun demikian,
dalam perkembangannya, paradigma audit internal modern semakin
berkembang, termasuk tugas, peranan dan fungsinya. Salah satu aspek
yang memicu adalah risk management dimana Internal auditor modern
berhadapan dengan serangkaian risiko pada:
• Efektivitas dan efisiensi operasi
• Reliabilitas dan integritas informasi keuangan dan operasional
• Pengamanan aset
• Hukum, peraturan, atau kepatuhan kontrak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
IUI adalah Izin Usaha Industri. Sebagaimana disebutkan dalam Perda No.1 Tahun 2010 Bab V pasal 46 ayat 1 bahwa Setiap orang atau badan yan...
-
Pengertian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menyatakan bahwa ...
-
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan identitas dan kewaj...
-
NIK ( Nomor Identitas Kepabeanan ) adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cuka...
-
FSC COC Beberapa Sertifikat kayu yang sekarang ini banyak diminati adalah FSC dan SVLK. Masing-masing mempunyai kelemahan dan ...
-
Tentrem Mujiono Tempat, Tanggal lahir : Alamat : Background Pendidikan : No HP :
-
Perusahaan yang akan menerapkan SVLK, maka harus memenuhi 4 (empat) Prinsip Penilaian. 4 (empat) prinsip penilaian tersebut meliputi : 1....
-
Kami membuka jasa konsultan, kami bukanlah konsultan yang harus diperlakukan istimewa. Jika Anda membutuhkan bantuan kami untuk ikut meng...
-
Apa itu PHPL Jawab : Pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) merupakan pengejawantahan dari konsep pembangunan berkelanjutan di bidang ...
-
Audit Internal adalah kegiatan pemastian dan konsultasi yang independen dan objektif yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan...
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blog
-
▼
2013
(20)
-
▼
Oktober
(20)
- Dasar Hukum SVLK
- Nomor Identitas Kepabeanan ( NIK )
- Izin Usaha Industri ( IUI )
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPKP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Terdaftar ( SKT )
- Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
- Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
- Pokok Audit
- Audit Lembaga Sertifikasi
- Audit Internal
- Penyusunan Dokumen
- Pembentukan Tim
- Implementasi System
- FSC COC
- Definisi GAP Analysis
- Apa itu PHPL ?
- Biodata
- About Us
- Apa itu SVLK ?
-
▼
Oktober
(20)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar