Dasar Hukum SVLK ada dua yaitu:
1. Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor: P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standard dan Pedoman
Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi
Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
2. Peraturan
Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P. 68/Menhut-II/2011
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada
Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
Permenhut P.38/Menhut-II/2009
Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor: P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standard dan Pedoman
Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi
Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak ditetapkan dan
diundangkan di jakarta pada tanggal 12 Juni 2009. Peraturan ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan, tetapi mulai pelaksanaannya pada
tanggal 1 September 2009.
Permenhut P.38/Menhut-II/2009 dibagi
dalam enam bab dan 20 pasal. Enam bab tersebut antara lain 1. ketentuan
umum; 2. penilaian dan verifikasi (akreditasi dan penetapan LP&VI,
Keberatan, Penerbitan Sertifikat); 3. pemantau independen dan keberatan;
4. penguatan kapasitas; 5. ketentuan peralihan; dan 6. ketentuan lain.
Dalam Permenhut P.38/Menhut-II/2009 menyatakan
bahwa penilaian kinerja PHPL dan verifikasi legalitas kayu dilakukan
atas pemegang IUPHHK (IUPHHK Alam, Tanaman, HTR, dan HKm), IPK, Pemilik
Hutan Hak (Hutan Rakyat) dan IUIPHHK serta IUI lanjutan. Pada Prinsipnya
bagi pemegang izin pemanfaatan hutan yang telah memiliki sertifikat
PHPL tidak diperlukan sertifikat LK sedangkan pemegang IUIPHHK dan IUI
lanjutan WAJIB mendapatkan LK. Lembaga Penilai dan Verifikasi
Independen (LP&VI) yang melakukan penilaian kinerja dan verifikasi
legalitas kayu.
LP&VI
sebelum melakukan penilaian kinerja dan verifikasi legalitas kayu
terhadap pemegang izin, LP&VI tersebut harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Untuk mendapatkan akreditasi dari KAN, LP&VI terlebih dahulu
mengajukan permohonan kepada KAN untuk diakreditasi. Setelah LP&VI
mendapatkan akreditasi dari KAN, maka Direktur Jenderal Kehutanan atas
nama Menteri Kehutanan menetapkan LP&VI. LP&VI yang telah
mendapat akreditasi dari KAN sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap
berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya akreditasi
Penilaian kinerja PHPL atau verifikasi legalitas kayu oleh
LP&VI terhadap pemegang izin dilakukan sesuai dengan Peraturan
Direktur Jenderal Bina Usaha. Hasil Penilaian dan/atau verifikasi oleh
LP&VI disampaikan terlebih dahulu kepada pemegang izin atau pemilik
hutan hak. Apabila pemegang izin atau pemilik hutan hak keberatan atas
hasil penilaian dan/atau verifikasi legalitas kayu dapat mengajukan
keberatan kepada LP&VI paling lambat 10 hari kerja setelah menerima
laporan penilaian dan/atau verifikasi legalitas kayu. LP&VI
membentuk Tim ad-hoc untuk menyelesaikan keberatan dari pemegang izin atau pemilik hutan hak dan anggota tim ad-hoc adalah
independen. Apabila keberatan diterima, LP&VI melakukan perbaikan
terhadap materi yang diajukan keberatannya di dalam laporan penilaian
dan/atau laporan verifikasi.
Berdasarkan
hasil penilaian kinerja atau verifikasi legalitas kayu dan hasil
perbaikan sesuai dengan pedoman pelaksanaan penilaian kinerja PHPL dan
verifikasi legalitas kayu pada peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha
maka LP&VI menerbitkan Sertifikat PHPL dan/atau Sertifikat LK kepada
pemegang izin atau pemilik hutan hak dan melaporkan kepada Direktur
Jenderal. Sertifikat PHPL dan sertifikat LK berlaku selama 3 tahun sejak
diterbitkan sertifikat dan setiap tahun dilakukan penilikan (surveillance).
Sertifikat
PHPL sekurang-kurangnya berisi nama perusahaan atau nama pemegang izin
atau pemilik hutan hak, luas area, lokasi, nomor keputusan Hak/izin/hak
kepemilikan, nama perusahaan LP&VI, tanggal penerbitan, masa
berlaku, dan nomor identifikasi sertifikasi, serta nilai dan predikat
kinerja. Sedangkan sertifikat LK sekurang-kurangnya berisi nama
perusahaan atau nama pemegang izin atau pemilik hutan hak, luas area,
lokasi, nomor keputusan Hak/izin/hak kepemilikan, nama perusahaan
LP&VI, tanggal penerbitan, masa berlaku, dan nomor identifikasi
sertifikasi, serta referensi standard legalitas.
Sertifikat PHPL akan diterbitkan apabila hasil penilaian kinerja dengan predikat "Baik". Jika hasil penilaian kinerja berpredikat "buruk",
LP&VI akan menyampaikan hasil penilaian kinerja kepada pemegang
izin dan berdasarkan laporan penilaian kinerja tersebut, pemegang izin
diberikan kesempatan memperbaiki kinerja PHPL. Sertifikat LK diterbitkan
dengan kategori "Memenuhi" Standard Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Sertifikat PHPL yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya sertifikat. Sertifikat Verified Legal Origin (VLO) yang diperoleh pemegang izin tetap berlaku sampai dengan berakhirnya sertifikat VLO tersebut.
IUIPHHK
atau IUI Lanjutan telah mendapat sertifikat LK, dan pasokan bahan baku
bersumber dari IUPHHK-HA/HT/Hutan Hak yang telah memiliki Sertifikat
PHPL atau Sertifikat LK, maka IUIPHHK atau IUI Lanjutan tersebut dapat
melakukan self endorsement terhadap produknya yang akan diekspor. Endorsment menjadi salah satu lampiran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Untuk menjaga kredibilitas atas penilaian kinerja dan verifikasi legalitas kayu, dalam Permenhut P.38/Menhut-II/2009 juga
mengatur mengenai pemantau independen dan keberatan pada Bab III. Yang
menjadi pemantau independen dalam proses penilaian PHPL dan/atau
verifikasi legalitas kayu yang dilaksanakan oleh LP&VI adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau masyarakat madani di bidang Kehutanan. Pemantau
independen dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian kinerja
atau verifikasi legalitas kayu kepada LP&VI selambat-lambatnya 20
hari kerja sejak diterbitkannya sertifikat untuk dapat diselesaikan.
Apabila LP&VI tidak dapat menyelesaian keberatan, pemantau
independen dapat mengajukan keberatan kepada KAN. Komite Akreditasi
Nasional menyelesaikan keberatan sesuai prosedur keberatan yang ada di
KAN.
Hasil penyelesaian keberatan yang dilakukan LP&VI atau oleh KAN berupa Correction Action Request (CAR). Jika pemegang izin atau pemilik hutan hak tidak mampu menyelesaikan Corrective Action Request (CAR),
maka status Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK oleh LP&VI penerbit
sertifikat tersebut dibekukan sampai pemegang izin atau pemilik hutan
hak mampu memenuhi.
Dengan diberlakukannya Permenhut P.38/Menhut-II/2009 maka: 1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 4795/Kpts-II/2002
tentang Kriteria dan Indikator Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari
Pada Unit Pengelolaan beserta peraturan pelaksanaannya kecuali
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); 2. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 177/Kpts-II/2003 tentang
Kriteria dan Indikator Pengelolaan Hutan Secara Lestari Pada Unit
Manajemen Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman beserta peraturan
pelaksanaannya; 3. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 178/Kpts-II/2003 tentang
Tata Cara Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Pada Unit
Manajemen Dalam Rangka Pengelolaan Hutan Lestari beserta peraturan
pelaksanaannya; dan 4. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 208/Kpts-II/2003 tentang
Tata Cara Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada
Hutan Alam Di Unit Manajemen Dalam Rangka Pengelolaan Hutan Secara
Lestari beserta peraturan pelaksanaannya, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Permenhut P.68/Menhut-II/2011
Pada tanggal 21 Desember 2011 Permenhut P.38 tahun 2009 telah direvisi menjadi Peraturan
Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P. 68/Menhut-II/2011
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada
Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. Pasal - pasal yang direvisi di Permenhut P.38/Menhut-II/2009 antara lain pasal 1, 2, 4, 7, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 18, dan pasal 19.
Pada pasal 1 ayat 1 yang dikatakan pemegang izin adalah pemegang IUPHHK-HA,
IUPHHK-HT, IUPHHK-HTR, IUPHHK-RE, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUPHHK-HTR,
IPK, IUIPHHK, IUI atau TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan
pedagang ekspor. Perubahan pada pasal 1 ayat 1 ini ada penambahan
lingkup pemegang izin yaitu industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang
ekspor.
Izin Usaha Industri (IUI)
merupakan izin usaha industri pengolahan kayu lanjutan yang memiliki
nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,-, tidak
termasuk tanah dan bangunan usaha. Sedangkan Tanda Daftar Industri (TDI)
adalah izin usaha industri pengolahan kayu lanjutan yang memiliki nilai
investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,-, tidak
termasuk tanah dan bangunan usaha.
Penilaian
kinerja PHPL dan verifikasi LK dilakukan oleh LV&PI sesuai dengan
standard Penilaian Kinerja PHPL dan Standard Verifikasi Legalitas Kayu
(Perubahan Pasal 2).
Pasal 4 menyatakan:
- Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang hak pengelolaan WAJIB mendapatkan S-PHPL.
- Dalam hal Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang hak pengelolaan yang belum mendapatkan S-PHPL maka WAJIB mendapatkan S-LK.
- Pemegang IUPHHK-HKm/HTR/HD/HTHR/IPK dan pemilik Hutan Hak WAJIB mendapatkan S-LK.
- Pemegang IUIPHHK, IUI dan TDI WAJIB mendapatkan S-LK.
- Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang hak pengelolaan yang telah memiliki S-PHPL tidak perlu mendapatkan S-LK.
- Terhadap pemegang IPK atau IUPHHK-HTHR diwajibkan untuk memiliki S-LK segera setelah diterbitkannya persetujuan Bagan Kerja.
- Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang hak pengelolaan yang telah memiliki S-PHPL skema sukarela (voluntary) tetap WAJIB mendapatkan S-LK.
- Pemilik Hutan Hak yang telah memiliki sertifikat pengelolaan hutan lestari skema sukarela (voluntary) tidak wajib mendapatkan S-LK.
- Pemegang IUIPHHK, IUI atau TDI yang telah memiliki sertifikat lacak balak skema sukarela (voluntary) WAJIB mendapatkan S-LK.
Pemegang
IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK, IUI atau TDI, termasuk
industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor atau pemilik hutan
hak, dapat mengajukan verifikasi LK secara kolektif apabila produksinya
kurang dari 2000 m3 per tahun (Permenhut P.68/Menhut-II/2011 pasal 7).
Pemegang
izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak yang telah
mendapatkan sertifikat PHPL atau sertifikat LK, berhak membubuhkan Tanda
V-Legal (Permenhut P.68/Menhut-II/2011 pasal 10 ayat 9). Sertifikat
PHPL atau Sertifikat LK yang telah diterbitkan sebelum berlakunya
Permenhut P.68/Menhut-II/2011, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
masa berlaku sertifikat. Terhadap IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-RE,
pemegang hak pengelolaan atau IUIPHHK diwajibkan untuk memiliki
Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
terhitung sejak diberlakukannya Permenhut P.68/Menhut-II/2011. Terhadap
IUI dan TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang
ekspor diwajibkan untuk memiliki S-LK selambat-lambatnya 2 (dua) tahun
terhitung sejak diberlakukannya Permenhut P.68/Menhut-II/2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar