Jumat, 25 Oktober 2013

Dasar Hukum SVLK

Dasar Hukum SVLK ada dua yaitu:
1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.

2. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P. 68/Menhut-II/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
Permenhut P.38/Menhut-II/2009
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak ditetapkan dan diundangkan di jakarta pada tanggal 12 Juni 2009. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tetapi mulai pelaksanaannya pada tanggal 1 September 2009.
Permenhut P.38/Menhut-II/2009 dibagi dalam enam bab dan 20 pasal. Enam bab tersebut antara lain 1. ketentuan umum; 2. penilaian dan verifikasi (akreditasi dan penetapan LP&VI, Keberatan, Penerbitan Sertifikat); 3. pemantau independen dan keberatan; 4. penguatan kapasitas; 5. ketentuan peralihan; dan 6. ketentuan lain.
Dalam Permenhut P.38/Menhut-II/2009 menyatakan bahwa penilaian kinerja PHPL dan verifikasi legalitas kayu dilakukan atas pemegang IUPHHK (IUPHHK Alam, Tanaman, HTR, dan HKm), IPK, Pemilik Hutan Hak (Hutan Rakyat) dan IUIPHHK serta IUI lanjutan. Pada Prinsipnya bagi pemegang izin pemanfaatan hutan yang telah memiliki sertifikat PHPL tidak diperlukan sertifikat LK sedangkan pemegang IUIPHHK dan IUI lanjutan WAJIB mendapatkan LK. Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI) yang melakukan penilaian kinerja dan verifikasi legalitas kayu.
LP&VI sebelum melakukan penilaian kinerja dan verifikasi legalitas kayu terhadap pemegang izin, LP&VI tersebut harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Untuk mendapatkan akreditasi dari KAN, LP&VI terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada KAN untuk diakreditasi. Setelah LP&VI mendapatkan akreditasi dari KAN, maka Direktur Jenderal Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan menetapkan LP&VI. LP&VI yang telah mendapat akreditasi dari KAN sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya akreditasi
Penilaian kinerja PHPL atau verifikasi legalitas kayu oleh LP&VI terhadap pemegang izin dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha. Hasil Penilaian dan/atau verifikasi oleh LP&VI disampaikan terlebih dahulu kepada pemegang izin atau pemilik hutan hak. Apabila pemegang izin atau pemilik hutan hak keberatan atas hasil penilaian dan/atau verifikasi legalitas kayu dapat mengajukan keberatan kepada LP&VI paling lambat 10 hari kerja setelah menerima laporan penilaian dan/atau verifikasi legalitas kayu. LP&VI membentuk Tim ad-hoc untuk menyelesaikan keberatan dari pemegang izin atau pemilik hutan hak dan anggota tim ad-hoc adalah independen. Apabila keberatan diterima, LP&VI melakukan perbaikan terhadap materi yang diajukan keberatannya di dalam laporan penilaian dan/atau laporan verifikasi.
Berdasarkan hasil penilaian kinerja atau verifikasi legalitas kayu dan hasil perbaikan sesuai dengan pedoman pelaksanaan penilaian kinerja PHPL dan verifikasi legalitas kayu pada peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha maka LP&VI menerbitkan Sertifikat PHPL dan/atau Sertifikat LK kepada pemegang izin atau pemilik hutan hak dan melaporkan kepada Direktur Jenderal. Sertifikat PHPL dan sertifikat LK berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan sertifikat dan setiap tahun dilakukan penilikan (surveillance).
Sertifikat PHPL sekurang-kurangnya berisi nama perusahaan atau nama pemegang izin atau pemilik hutan hak, luas area, lokasi, nomor keputusan Hak/izin/hak kepemilikan, nama perusahaan LP&VI, tanggal penerbitan, masa berlaku, dan nomor identifikasi sertifikasi, serta nilai dan predikat kinerja. Sedangkan sertifikat LK sekurang-kurangnya berisi nama perusahaan atau nama pemegang izin atau pemilik hutan hak, luas area, lokasi, nomor keputusan Hak/izin/hak kepemilikan, nama perusahaan LP&VI, tanggal penerbitan, masa berlaku, dan nomor identifikasi sertifikasi, serta referensi standard legalitas.
Sertifikat PHPL akan diterbitkan apabila hasil penilaian kinerja dengan predikat "Baik". Jika hasil penilaian kinerja berpredikat "buruk", LP&VI akan menyampaikan hasil penilaian kinerja kepada pemegang izin dan berdasarkan laporan penilaian kinerja tersebut, pemegang izin diberikan kesempatan memperbaiki kinerja PHPL. Sertifikat LK diterbitkan dengan kategori "Memenuhi" Standard Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Sertifikat PHPL yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya sertifikat. Sertifikat Verified Legal Origin (VLO) yang diperoleh pemegang izin tetap berlaku sampai dengan berakhirnya sertifikat VLO tersebut.
IUIPHHK atau IUI Lanjutan telah mendapat sertifikat LK, dan pasokan bahan baku bersumber dari IUPHHK-HA/HT/Hutan Hak yang telah memiliki Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK, maka IUIPHHK atau IUI Lanjutan tersebut dapat melakukan self endorsement terhadap produknya yang akan diekspor. Endorsment menjadi salah satu lampiran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Untuk menjaga kredibilitas atas penilaian kinerja dan verifikasi legalitas kayu, dalam Permenhut P.38/Menhut-II/2009 juga mengatur mengenai pemantau independen dan keberatan pada Bab III. Yang menjadi pemantau independen dalam proses penilaian PHPL dan/atau verifikasi legalitas kayu yang dilaksanakan oleh LP&VI adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau masyarakat madani di bidang Kehutanan. Pemantau independen dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian kinerja atau verifikasi legalitas kayu kepada LP&VI selambat-lambatnya 20 hari kerja sejak diterbitkannya sertifikat untuk dapat diselesaikan. Apabila LP&VI tidak dapat menyelesaian keberatan, pemantau independen dapat mengajukan keberatan kepada KAN. Komite Akreditasi Nasional menyelesaikan keberatan sesuai prosedur keberatan yang ada di KAN.
Hasil penyelesaian keberatan yang dilakukan LP&VI atau oleh KAN berupa Correction Action Request (CAR). Jika pemegang izin atau pemilik hutan hak tidak mampu menyelesaikan Corrective Action Request (CAR), maka status Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK oleh LP&VI penerbit sertifikat tersebut dibekukan sampai pemegang izin atau pemilik hutan hak mampu memenuhi.
Dengan diberlakukannya Permenhut P.38/Menhut-II/2009 maka: 1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 4795/Kpts-II/2002 tentang Kriteria dan Indikator Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari Pada Unit Pengelolaan beserta peraturan pelaksanaannya kecuali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); 2. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 177/Kpts-II/2003 tentang Kriteria dan Indikator Pengelolaan Hutan Secara Lestari Pada Unit Manajemen Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman beserta peraturan pelaksanaannya; 3. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 178/Kpts-II/2003 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Pada Unit Manajemen Dalam Rangka Pengelolaan Hutan Lestari beserta peraturan pelaksanaannya; dan 4. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 208/Kpts-II/2003 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Di Unit Manajemen Dalam Rangka Pengelolaan Hutan Secara Lestari beserta peraturan pelaksanaannya, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Permenhut P.68/Menhut-II/2011
Pada tanggal 21 Desember 2011 Permenhut P.38 tahun 2009 telah direvisi menjadi Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P. 68/Menhut-II/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. Pasal - pasal yang direvisi di Permenhut P.38/Menhut-II/2009 antara lain pasal 1, 2, 4, 7, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 18, dan pasal 19.
Pada pasal 1 ayat 1 yang dikatakan pemegang izin adalah pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-HTR, IUPHHK-RE, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUPHHK-HTR, IPK, IUIPHHK, IUI atau TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor. Perubahan pada pasal 1 ayat 1 ini ada penambahan lingkup pemegang izin yaitu industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor.
Izin Usaha Industri (IUI) merupakan izin usaha industri pengolahan kayu lanjutan yang memiliki nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,-, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Sedangkan Tanda Daftar Industri (TDI) adalah izin usaha industri pengolahan kayu lanjutan yang memiliki nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,-, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.
Penilaian kinerja PHPL dan verifikasi LK dilakukan oleh LV&PI sesuai dengan standard Penilaian Kinerja PHPL dan Standard Verifikasi Legalitas Kayu (Perubahan Pasal 2).      
Pasal 4 menyatakan:
  • Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang hak pengelolaan WAJIB mendapatkan S-PHPL.
  • Dalam hal Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang hak pengelolaan yang belum mendapatkan S-PHPL maka WAJIB mendapatkan S-LK.
  • Pemegang IUPHHK-HKm/HTR/HD/HTHR/IPK dan pemilik Hutan Hak WAJIB mendapatkan S-LK.
  • Pemegang IUIPHHK, IUI dan TDI WAJIB mendapatkan S-LK.
  • Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang hak pengelolaan yang telah memiliki S-PHPL tidak perlu mendapatkan S-LK.
  • Terhadap pemegang IPK atau IUPHHK-HTHR diwajibkan untuk memiliki S-LK segera setelah diterbitkannya persetujuan Bagan Kerja.
  • Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang hak pengelolaan yang telah memiliki S-PHPL skema sukarela (voluntary) tetap WAJIB mendapatkan S-LK.
  • Pemilik Hutan Hak yang telah memiliki sertifikat pengelolaan hutan lestari skema sukarela (voluntary) tidak wajib mendapatkan S-LK.
  • Pemegang IUIPHHK, IUI atau TDI yang telah memiliki sertifikat lacak balak skema sukarela (voluntary) WAJIB mendapatkan S-LK.
Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK, IUI atau TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor atau pemilik hutan hak, dapat mengajukan verifikasi LK secara kolektif apabila produksinya kurang dari 2000 m3 per tahun (Permenhut P.68/Menhut-II/2011 pasal 7).
Pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak yang telah mendapatkan sertifikat PHPL atau sertifikat LK, berhak membubuhkan Tanda V-Legal (Permenhut P.68/Menhut-II/2011 pasal 10 ayat 9). Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permenhut P.68/Menhut-II/2011, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat. Terhadap IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-RE, pemegang hak pengelolaan atau IUIPHHK diwajibkan untuk memiliki Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak diberlakukannya Permenhut P.68/Menhut-II/2011. Terhadap IUI dan TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor diwajibkan untuk memiliki S-LK selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak diberlakukannya Permenhut P.68/Menhut-II/2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar