NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan
pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk
mendapatkan nomor identitas kepabeanan. Nomor Identitas Kepabeanan yang
selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi ,
yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem
kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual
Badan hukum yang wajib memiliki NIK adalah Importir, Eksportir, PPJK, dan Pengangkut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar