Tentrem Mujiono
Tempat, Tanggal lahir :
Alamat :
Background Pendidikan :
No HP :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
IUI adalah Izin Usaha Industri. Sebagaimana disebutkan dalam Perda No.1 Tahun 2010 Bab V pasal 46 ayat 1 bahwa Setiap orang atau badan yan...
-
Pengertian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menyatakan bahwa ...
-
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan identitas dan kewaj...
-
NIK ( Nomor Identitas Kepabeanan ) adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cuka...
-
FSC COC Beberapa Sertifikat kayu yang sekarang ini banyak diminati adalah FSC dan SVLK. Masing-masing mempunyai kelemahan dan ...
-
Tentrem Mujiono Tempat, Tanggal lahir : Alamat : Background Pendidikan : No HP :
-
Perusahaan yang akan menerapkan SVLK, maka harus memenuhi 4 (empat) Prinsip Penilaian. 4 (empat) prinsip penilaian tersebut meliputi : 1....
-
Kami membuka jasa konsultan, kami bukanlah konsultan yang harus diperlakukan istimewa. Jika Anda membutuhkan bantuan kami untuk ikut meng...
-
Apa itu PHPL Jawab : Pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) merupakan pengejawantahan dari konsep pembangunan berkelanjutan di bidang ...
-
Audit Internal adalah kegiatan pemastian dan konsultasi yang independen dan objektif yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan...
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blog
-
▼
2013
(20)
-
▼
Oktober
(20)
- Dasar Hukum SVLK
- Nomor Identitas Kepabeanan ( NIK )
- Izin Usaha Industri ( IUI )
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPKP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Terdaftar ( SKT )
- Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
- Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
- Pokok Audit
- Audit Lembaga Sertifikasi
- Audit Internal
- Penyusunan Dokumen
- Pembentukan Tim
- Implementasi System
- FSC COC
- Definisi GAP Analysis
- Apa itu PHPL ?
- Biodata
- About Us
- Apa itu SVLK ?
-
▼
Oktober
(20)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar