Beberapa Sertifikat kayu yang sekarang ini banyak diminati adalah FSC dan SVLK. Masing-masing mempunyai kelemahan dan kelebihannya sendiri.
FSC COC
Adalah sertifikasi CoC yang mensyaratkan sumber
bahan bakunya dari hutan yang telah tersertifikasi Forest Management (FM).
Perusahaan yang menerapkan system ini akan mendapatkan sebuah sertifikat, dan jika diterapkan, bisa menggunakan logo FSC pada productnya (logo on product). Dalam strata CoC system, FSC menduduki urutan paling atas. Ada tiga pilihan yang dapat diterapkan, yaitu FSC Pure (100%), FSC Mixed (bahan bakunya campuran dari FSC dan Controlledwood) dan FSC Recycled (bahan baku dari bekas / daur ulang). Kelemahannya adalah karena bahan baku harus dari hutan yang bersertifikat FM, maka akan kesulitan dalam mencari bahan baku, sehingga pada suatu saat nanti harus impor, yang tentunya menambah cost.
Perusahaan yang menerapkan system ini akan mendapatkan sebuah sertifikat, dan jika diterapkan, bisa menggunakan logo FSC pada productnya (logo on product). Dalam strata CoC system, FSC menduduki urutan paling atas. Ada tiga pilihan yang dapat diterapkan, yaitu FSC Pure (100%), FSC Mixed (bahan bakunya campuran dari FSC dan Controlledwood) dan FSC Recycled (bahan baku dari bekas / daur ulang). Kelemahannya adalah karena bahan baku harus dari hutan yang bersertifikat FM, maka akan kesulitan dalam mencari bahan baku, sehingga pada suatu saat nanti harus impor, yang tentunya menambah cost.
Selain itu harus ada pemisahan dan penandaan di
setiap simpul proses mulai dari gudang bahan baku sampai gudang barang jadi.
Untuk FSC Recycled, bahan baku berasal dari dua
kelompok, yaitu bekas penggunaan (post-cosumer reclaimed) dan bekas kayu baru /
belum digunakan (pre-consumer reclaimed). Untuk sumber bahan baku FSC Recycled
di Indonesia ini masih melimpah. FSC Recycled ini paling banyak dipakai oleh
kalangan industri saat ini.
Kelebihannya adalah bahwa sertifikat FSC telah
diterima di semua negara, Amerika, Eropa dll. Selain itu tidak disyaratkan
legalitas yang komplit seperti svlk dan perusahaan tidak “disuruh” untuk
berhubungan dengan Dinas/Instansi Pemerintah. Proses yang diaudit adalah pada
saat penerapan, bukan satu tahun yang lalu sehingga administrasi tidak begitu
rumit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar