Kamis, 24 Oktober 2013

Apa itu SVLK ?



Apa itu SVLK ?
Jawab :
 VLK merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk merespon permintaan pasar, terutama pasar ekspor bahwa produk industri kehutanan menggunakan bahan baku dari sumber yang legal atau lestari.

Apa perbedaan VLK dan PHPL?

Jawab :
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) merupakan skema sertifikasi hutan untuk memastikan apakah Unit Manajemen Hutan telah mengelola hutan produksi secara lestari. Sedangkan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) merupakan skema sertifikasi hutan dan industri kehutanan untuk memastikan apakah Unit Manajemen telah mengelola hutan dan atau produk hasil hutan secara legal. VLK memastikan bahwa unit manajemen atau industri menggunakan bahan baku legal yang dibuktikan dengan seluruh bahan baku yang digunakan dilindungi oleh dokumen legalitas.

Apakah latar belakang yang mendasari penerapan VLK ?
Jawab :
Komitmen pemerintah dalam memerangi pembalakan liar (illegal logging) dan perdagangan kayu illegal.
Perwujudan Good Forest Governance menuju pengelolaan hutan lestari. Permintaan atas jaminan legalitas kayu dalam bentuk sertifikat dari pasar internasional, khususnya dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Australia. Sebagai bentuk “National Initiative” untuk mengantisipasi semakin maraknya permintaan terhadap skema sertifikasi legalitas kayu dari negara asing, seperti skema FSC, PEFC, dsb

Kapan mulai diberlakukan VLK ?
Jawab :
Sesuai dengan yang dijelaskan pada Pasal 20 Peraturan Menteri Kehutanan No.38/Menhut-II/2009 bahwa peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Juni 2009 dan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 September 2009.

Apa dasar hukum pelaksanaan VLK ?
Jawab :
  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak
  2. Peraturan Direktur Jendral Bina Produksi Kehutanan Nomor : P.6/VI-Set/2009 Tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu 
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor : P.02/VI-BPPHH/2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar