Apa itu SVLK ?
Jawab :
VLK
merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk merespon permintaan pasar,
terutama pasar ekspor bahwa produk industri kehutanan menggunakan bahan baku
dari sumber yang legal atau lestari.
Apa
perbedaan VLK dan PHPL?
Jawab
:
Pengelolaan
Hutan Produksi Lestari (PHPL) merupakan skema sertifikasi hutan untuk
memastikan apakah Unit Manajemen Hutan telah mengelola hutan produksi secara
lestari. Sedangkan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) merupakan skema sertifikasi
hutan dan industri kehutanan untuk memastikan apakah Unit Manajemen telah
mengelola hutan dan atau produk hasil hutan secara legal. VLK memastikan bahwa
unit manajemen atau industri menggunakan bahan baku legal yang dibuktikan
dengan seluruh bahan baku yang digunakan dilindungi oleh dokumen legalitas.
Apakah
latar belakang yang mendasari penerapan VLK ?
Jawab
:
Komitmen
pemerintah dalam memerangi pembalakan liar (illegal logging) dan perdagangan
kayu illegal.
Perwujudan
Good Forest Governance menuju pengelolaan hutan lestari. Permintaan atas
jaminan legalitas kayu dalam bentuk sertifikat dari pasar internasional,
khususnya dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Australia. Sebagai
bentuk “National Initiative” untuk mengantisipasi semakin maraknya permintaan
terhadap skema sertifikasi legalitas kayu dari negara asing, seperti skema FSC,
PEFC, dsb
Kapan
mulai diberlakukan VLK ?
Jawab
:
Sesuai
dengan yang dijelaskan pada Pasal 20 Peraturan Menteri Kehutanan
No.38/Menhut-II/2009 bahwa peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal
diundangkan 12 Juni 2009 dan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 September 2009.
Apa
dasar hukum pelaksanaan VLK ?
Jawab
:
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak
- Peraturan Direktur Jendral Bina Produksi Kehutanan Nomor : P.6/VI-Set/2009 Tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu
- Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor : P.02/VI-BPPHH/2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar