1. Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor: P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standard dan Pedoman
Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi
Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan
pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk
mendapatkan nomor identitas kepabeanan. Nomor Identitas Kepabeanan yang
selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi ,
yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem
kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual
Badan hukum yang wajib memiliki NIK adalah Importir, Eksportir, PPJK, dan Pengangkut
IUI adalah Izin Usaha Industri.
Sebagaimana disebutkan dalam Perda No.1 Tahun 2010 Bab V pasal 46
ayat 1 bahwa Setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan
kategori menengah wajib memiliki Izin Usaha Industri.
Perusahaan industri sebagaimana dimaksud wajib terlebih dahulu
memiliki Persetujuan Prinsip sebelum diterbitkan Izin Usaha Industri,
apabila :
a. berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
b. jenis industrinya tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 dan/atau perubahannya;
c. jenis industrinya tercantum dalam Lampiran I huruf G Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan/atau
perubahannya; atau
d. lokasi industrinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan/atau perubahannya.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah surat yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan identitas dan
kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah surat
keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menyatakan
bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu
yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya serta
kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Tata cara permohonan
Wajib
Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan
Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan
usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma
atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.