Dasar Hukum SVLK ada dua yaitu:
1. Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor: P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standard dan Pedoman
Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi
Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan
pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk
mendapatkan nomor identitas kepabeanan. Nomor Identitas Kepabeanan yang
selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi ,
yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem
kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual
Perusahaan industri sebagaimana dimaksud wajib terlebih dahulu
memiliki Persetujuan Prinsip sebelum diterbitkan Izin Usaha Industri,
apabila :