1. Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor: P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standard dan Pedoman
Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi
Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan
pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk
mendapatkan nomor identitas kepabeanan. Nomor Identitas Kepabeanan yang
selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi ,
yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem
kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual
Badan hukum yang wajib memiliki NIK adalah Importir, Eksportir, PPJK, dan Pengangkut
IUI adalah Izin Usaha Industri.
Sebagaimana disebutkan dalam Perda No.1 Tahun 2010 Bab V pasal 46
ayat 1 bahwa Setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan
kategori menengah wajib memiliki Izin Usaha Industri.
Perusahaan industri sebagaimana dimaksud wajib terlebih dahulu
memiliki Persetujuan Prinsip sebelum diterbitkan Izin Usaha Industri,
apabila :
a. berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
b. jenis industrinya tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 dan/atau perubahannya;
c. jenis industrinya tercantum dalam Lampiran I huruf G Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan/atau
perubahannya; atau
d. lokasi industrinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan/atau perubahannya.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah surat yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan identitas dan
kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah surat
keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menyatakan
bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu
yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya serta
kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Tata cara permohonan
Wajib
Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan
Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan
usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma
atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan,
didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah
Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang
selanjutnya disebut SIUP.
Pejabat Penerbit SIUP adalah Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang
Perusahaan yang akan menerapkan SVLK, maka harus memenuhi 4 (empat) Prinsip Penilaian.
4 (empat) prinsip penilaian tersebut meliputi :
1. Legalitas Usaha.
Industri yang menerapkan sertifikasi SVLK harus mempunyai izin usaha yang lengkap, seperti SIUP, Akta Pendirian, IUI, TDP, NPWP, SPKP, TDP, HO, ETPIK, SKT, NIK, PP, AMDAL dan Laporan UKL UPL.
2. Proses Produksi ( Bahan Baku )
Pada proses produksi, yang perlu dipersiapkan adalah tally sheet,
Audit Lembaga Sertifikasi (LS) merupakan tahap terakhir yang akan ditempuh suatu perusahaan yang akan melakukan audit. Pihak lembaga sertifikasi akan melakukan audit dan pengujian untuk memastikan pemenuhan persyaratan yang ada sebelum menerbitkan Sertifikat Produk. Tahap inilah yang menentukan suatu perusahaan dinyatakan "LULUS" atau " TIDAK LULUS".
Audit Internal adalah kegiatan pemastian dan konsultasi
yang independen dan objektif yang dirancang untuk menambah nilai dan
meningkatkan operasi organisasi. Audit internal membantu organisasi
mencapai tujuannya melalui pendekatan yang sistematik dan teratur untuk
mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses pengelolaan risiko,
pengendalian, dan tata kelola.
Pada dasarnya, audit internal melibatkan beberapa langkah dan proses
yang berulang-ulang dalam pendekatan mereka,
Penyusunan Dokumen meruipakan tahap selanjutnya setelah kita membentuk suatu tim. Dalam proses penyusunan dokumen ini, tim harus mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dalam proses audit. Dalam menyususn dokumen, tim harus membuat dokumen sesuai dengan realitas yang ada diperusahaan. Karena dokumen yang disajikan kepada auditor harus sesuai dan kecukupan bukti. Kecukupan bukti audit lebih berkaitan dengan kuantitas bukti audit.
Pembentukan Tim merupakan tahap selanjutnya yang harus dilakukan suatu perusahaan untuk mempersiapkan apa saja yang dibutuhkan oleh pihak konsultan atau auditor. Tujuan pembentukan tim ini adalah membagi tugas antara pihak manajemen dan staf perusahaan. Tim inilah yang nantinya bertanggungjawab penuh terhadap proses pendampingan sampai audit lembaga sertifikasi.
Definisi Implementasi System ?
Implementasi System adalah mengkontruksikan sistem baru dan membuat sistem tersebut bisa digunakan dalam operasi sehari hari untuk memenuhi kebutuhan bisnis.
Implementasi (Penerapan) Sistem. Setelah sistem dianalisis dan didesain
secara rinci. Tiba saatnya
bagi sistem untuk diimplementasikan (diterapkan). Tahap Implementasi
sistem merupakan tahap meletakkan sistem supaya siap untuk dioperasikan.
Tahap implementasi sistem dapat terdiri dari langkah-langkah sebagai
berikut ini:
Menetapkan rencanana implementasi
Melakukan kegiatan implementai
Tindak lanjut implementasi
FSC COC
Beberapa Sertifikat kayu yang sekarang ini banyak diminati adalah FSC dan
SVLK. Masing-masing mempunyai kelemahan dan kelebihannya sendiri.
FSC COC
Adalah sertifikasi CoC yang mensyaratkan sumber
bahan bakunya dari hutan yang telah tersertifikasi Forest Management (FM).
Proses dimanaperusahaanmembandingkankinerja yang sebenarnyadengan kinerjanyadiharapkanuntuk menentukanapakah itumemenuhi harapandanmenggunakan sumber dayasecara efektif. Analisis kesenjanganberusaha untukmenjawab pertanyaan"di mana kita?" (kondisi saat
ini) dan "di mana kita ingin
menjadi?" (negaratarget).
Sebuah metodepengelolaan
aset-kewajiban yang dapat
digunakanuntuk menilairisiko
tingkat suku bungaataurisiko
likuiditastermasukrisiko kredit.
Apa itu PHPL
Jawab :
Pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) merupakan pengejawantahan dari konsep
pembangunan berkelanjutan di bidang kehutanan. Untuk mencapai tujuan PHPL,
diperlukan system pengelolaan hutan produksi yang menjamin kelestarian fungsi
produksi, fungsi ekologi, dan fungsi social hutan. Namun permasalahannya terletak
pada kesenjangan prakondisi yang kurang mendukung antara kondisi riil di lapangan
dengan standard yang harus dicapai dalam PHPL.
Kami membuka jasa konsultan, kami bukanlah konsultan yang harus diperlakukan istimewa.
Jika Anda membutuhkan bantuan kami untuk
ikut mengembangkan bisnis Anda, kami siap membantu. Beberapa hal yang
dapat kami bantu sesuai dengan spesialisasi dan pengalaman kami, baik
on-line maupun off-line, adalah :
Penerapan CoC FSC
Penerapan VLO (Lacak Balak)
Perbaikan/Perawatan/Problem Solver penerapan CoC, VLO , SVLK pada perusahaan yang telah menerapkannya
VLK
merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk merespon permintaan pasar,
terutama pasar ekspor bahwa produk industri kehutanan menggunakan bahan baku
dari sumber yang legal atau lestari.